Profesionalisme
Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk
komitmen dari para anggota suatu profsi untuk senantiasa mewujudkan dan
meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memilki profesionalisme
yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap
prewujudan dan peningkatan kualitas profesional melalui berbagai cara dan strategi.
Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman
sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna profesional.
Ciri-ciri
Profesionalisme:
- Mempunyai keterampilan yang
tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan
tertentu yang di perlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan
bidangnya
- Memunya ilmu dan pengalaman
serat kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam
membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan
- Mempunyai sikap berorientasi ke
depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang
terbentang di hadapannya
- Mempunyai sikap mandiri
berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan
menghargai pendapat orang lain , namun cermat dalam memilih yang terbaik
bagi diri dan perkembangan pribadinya
Kode
Kode yaitu
tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita,
keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti
kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode
Etik
Kode
etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Menurut UU
NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik
profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode Etik
Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang
salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
professional.
Prinsip –
prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang
lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan
tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang
menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code
of conduct) profesi adalah :
- Standar-standar etika
menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya.
- Standar-standar etika membantu
tenaga ahli profesional dalam menentukan apayang harus mereka purbuat
kalau menghadapi dilema-dilema etikadalam pekerjaan.
- Standar-standar etika
membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi
dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota
tertentu.
- Standat-standar etiak
mencerminkan atau membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan
demikian standar-standar etiak menjamin bahwa para anggota profesi akan
mentaati kitab Undang-undang etika ( kode etik ) profesi dalam
pelayanannya
- Standar-standar etika merupakan
dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga
ahli profesional.
- Perlu diketahui bahwa kode etik
profesional adalah tidak sama dengan hukum (undang-undang). Seorang ahli
profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda
dari induk organisasi profesinya.
Daftar
Pustaka
( http://erna-peena.blogspot.com/2011/02/pengertian-profesionalisme_20.html )
( http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/02/kode-etik-profesionalisme-dan-prinsip.html )
Komentar
Posting Komentar